Sehingga pemilu yang dilaksanakan benar-benar menjadi hajatan yang mencerminkan suara rakyat. Salah satu penguatan otoritas penyelenggara pemilu adalah kewenangan yang diberikan ke DKPP. Begitu juga dengan Bawaslu dan KPU.
” Misal DKPP saat ini memiliki tim pemeriksa daerah. kewenangan KPU bertambah dengan memiliki kewenangan tugas pemutakhiran data pemilih, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih,” katanya.
Bahtiar menambahkan, tidak hanya dari sisi kewenangan yang diperkuat. Dari sisi kelembagaan pun diperkuat. Ia contohkan Bawaslu. Saat ini badan pengawas pemilihan tersebut sudah memiliki pejabat eselon satu pada lingkup inspektorat. Penguatan kelembagaan di Bawaslu lainnya adalah menyangkut status pengawas pemilu di daerah.
” Jajaran pengawas pemilu pada Bawaslu sekarang statusnya ditetapkan permanen dengan masa jabatan lima tahun. Sebelumya kan jajaran pengawas pemilu Bawaslu yang bertugas di kabupaten dan kota berstatus ad hoc,” ujarnya.
Jadi kata dia, dari sisi konten UU Pemilu sekarang bisa dikatakan lebih baik dari regulasi sebelumnya. Ia pun berharap, dengan regulasi yang lebih baik, pelaksanaan pemilu kualitas lebih baik.
Siaran pers Kemendagri menyebutkan , dalam pemilu 2019 nanti merupakan hajatan pemilihan pertama kali yang digelar serentak. Jika berhasil, ini tentunya bakal jadi torehan sejarah yang akan dicatat dengan tinta emas. Indonesia pun bakal dicatat dunia internasional sebagai negara kampiun demokrasi.(sam)