Kewenangan Diperkuat, Pemilu 2019 Diharapkan Lebih Berkualitas

Kewenangan Diperkuat, Pemilu 2019 Diharapkan Lebih Berkualitas
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar

JAKARTA – Regulasi pemilihan yakni Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbeda dari beleid sebelumnya. Kali ini dalam UU Pemilu yang baru, kewenangan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lebih diperkuat.

Diharapkan dengan kian kuatnya otoritas para penyelenggara pemilu, persiapan pesta demokrasi 2019 bisa lebih baik kualitasnya.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dalam acara diskusi Kemendagri Media Forum di Jakarta, Jumat (13/7).

Menurut Bahtiar, ketika pemerintah ikut terlibat dalam penyusunan UU Pemilu, salah satu fokus yang coba didorong adalah menguatkan otoritas atau kewenangan para penyelenggara pemilu.

Pertimbangan pemerintah, dengan kian kuatnya kewenangan penyelenggaraan, independensi serta kemandirian yang jadi marwah lembaga pelaksana pemilihan itu lebih terjaga. Tujuannya tentu, agar penyelenggara bisa menggelar sebuah kontestasi politik yang lebih fair dan demokratis.

” Pemerintah ketika menyiapkan regulasi pemilu memang dari awal mendorong penguatan penyelenggara pemilu lewat Undang-Undang,” kata Bahtiar.

Hasilnya kata dia, adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang akan jadi payung hukum bagi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019. Penguatan kewenangan penyelenggara pemilu sangat penting, agar dalam melaksanakan tugasnya mereka lebih independen. Bisa menjadi wasit dan juri pemilihan yang adil, tegas dan fair.