Mulyadi menyatakan, DPR RI tidak bisa meminta usulan calon hakim agung karena prosesnya ada pada Komisi Yudisial.
“DPR cuma mengimbau, agar Komisi Yudisial dapat melakukan seleksi calon hakim agung lagi,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan pihaknya mengirimkan dua nama calon hakim agung ke DPR RI, yakni Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh, setelah dinilai keduanya layak untuk diusulkan.
“Kedua nama tersebut dinyatakan lulus secara musyawarah mufakat pada penetapan kelulusan dalam rapat pleno KY,” katanya.
Kedua calon yang diajukan KY, diungkapkannya, memang tidak memenuhi kebutuhan yang diminta MA, yaitu sebanyak delapan jabatan hakim agung, yakni seorang di kamar agama, tiga orang di kamar perdata, seorang di kamar pidana, dua orang di kamar militer dan seorang di kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.
Khusus di kamar TUN, ia menambahkan, tidak ada calon yang lulus seleksi kualitas sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya, kemudian di kamar pidana dari dua orang calon yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.(rom)