Jakarta – Mahkamah Agung (MA) masih memerlukan banyak hakim agung untuk ditempatkan di kamar-kamar perkara guna percepatan penyelesaian perkara yang menumpuk di lembaga peradilan tertinggi itu, kata anggota Komisi III DPR RI Mulyadi.
Ia mengemukakan hal itu di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh, untuk ditempatkan di Kamar Agama dan Kamar Perdata di MA, di Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa
“Komisi III menerima usulan dua nama calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial ke DPR RI, sehingga melakukan uji keyakan dan kepatutan terhadap dua calon tersebut,” katanya.
Oleh karena calonnya hanya dua dan untuk ditempatkan di dua kamar, menurut dia, maka pilihannya adalah menerima atau tidak menerima.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa MA sebenarnya masih membutuhkan banyak hakim agung untuk ditempatkan di sejumlah kamar perkara untuk percepatan penyelesaian berbagai perkara yang menumpuk di MA.
“Karena hanya dua nama calon yang diusulkan, maka kami selenggarakan uji kelayakan dan kepatutan,” katanya.