Sarmuji Hormati Putusan MK tentang Pasal Pemanggilan Anggota DPR

Sarmuji Hormati Putusan MK tentang Pasal Pemanggilan Anggota DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI M. Sarmuji

“Pembuat UU tidak bisa berkata lain selain menerima putusan MK, meskipun sewaktu membuat UU sebenarnya sudah memperhitungkan banyak aspek,” jelas Sarmuji.

Atas putusan MK tersebut, maka Pasal 245 ayat 1 UU MD3 yang berbunyi pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum harus lewat izin Presiden dan MKD tak berlaku lagi. Pemanggilan anggota dewan hanya berdasarkan izin Presiden.

“Tidak perlu ada revisi terbatas, karena pasca putusan MK yang berlaku adalah norma putusan MK. Revisi MD3 nanti akan dilakukan tidak secara parsial, melainkan secara menyeluruh berdasarkan kebutuhan,” papar Sarmuji.(sam)