Menurut Ganjar, pemberhentian salah seorang komisioner KPID Provinsi Jateng itu bisa menjadi peringatan terkait dengan netralitas penyelenggara negara pada pelaksanaan pilkada di semua tingkatan.
“Sebenarnya kita mesti ada kesadaran saja soal netralitas, kalah memang kira-kira kita gak sanggup netral ya bisa cuti di luar tanggungan negara atau kalau gak bisa ya lebih baik kita mundur,” katanya.
Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo saat dikonfirmasi terpisah membenarkan pemberhentian Tazkiyatul Muthmainnah sebagai komisioner.
“Sebenarnya ya kecewa, baru kali ini ada pelanggaran yang fatal, beliau (Tazkiyatul Muthmainnah, red) tersirat belum ada maaf ke kami, itu bagian dari risiko politik,” ujarnya.
Tazkiyatul Muthmainnah terbukti menjadi tim sukses pasangan Cagub Sudirman-Ida berdasarkan bukti administrasi serta dokumentasi yang ada.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, disebutkan bahwa Komisi Penyiaran adalah lembaga yang bersifat independen dan anggotanya harus nonpartisan.(min)