Dengan sistem ini, jelas Anas, bisa menjaga proses PPDB SMP di Banyuwangi berlangsung dengan transparan. Apalagi semua prosesnya dilakukan secara online. Siswa juga bisa langsung tahu hasil lolos atau tidaknya saat itu juga. “Kalau belum lolos, siswa bisa langsung memilih sekolah lainnya, dengan prosedur yang sama,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono, sistem ini sudah dimulai sejak anak-anak duduk di kelas VI sekolah dasar. Semua siswa kelas VI di Banyuwangi didata oleh sekolah masing-masing termasuk dilakukan penitikan koordinat rumah berbasis geospasial. Setelah itu data siswa dan koordinat rumah terekam di data base dinas pendidikan.
Ketika masa PPDB dimulai, tahap pertama yang dilakukan siswa adalah mengambil nomor pin untuk mendaftar pada website ppdb. Syarat wajib untuk mengambil nomor pin, siswa wajib membawa kartu keluarga (KK) yang masa berlakunya minimal enam bulan dari waktu pengambilan nomor PIN.
“Syarak KK minimal enam bulan ini juga jadi cara efektif untuk menghindari adanya pindah domisili dadakan yang menjadi salah satu modus saat PPDB berlangsung. Jika ini terjadi, maka penitikan koordinat rumah akan dilakukan dari alamat siswa sebelum pindah,” ungkap Sulihtiyono.
Sistem ini, kata Sulihtiyono baru diterapkan untuk PPDB tingkat SMP, karena untuk SMA pengelolaannya saat ini ada di bawah pemerintah provinsi Jawa Timur. “Kedepan juga akan diterapkan untuk penerimaan siswa SD,” bebernya. (ari)