Hal senada juga dikatakan Supandi ketua RT 03 RW 07, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota , jika sebanyak 15 KK yang tidak mendapatkan surat suara dan baru diberikan. Tapi, hak pilih baru bisa dilakukan pukul 12.00 Wib.
” Kalau nanti surat suara habis terpaksa kami tidak memilih ” katanya
Supandi juga menguraikan, jika Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) juga tidak mendapatkan surat panggilan.Padahal, domisilinya di RT 01 RW 07 Kelurahan Ngronggo.
” Ketua PPS tinggal di RT 01 RW 07, juga belum mendapat surat panggilan ” pungkasnya.
Terpisah, Yayuk salah satu warga RT 05 RW 07 Kelurahan Ngronggo mengaku, jika dirinya tidak akan memberikan suaranya pada Pilkada Serentak dan memilih berjualan daripada mendatangi TPS siang hari.
” Saya lebih baik berjualan daripada harus datang ke TPS siang hari ” ungkapnya .
Dan, begitu pula dengan warga lainya , yang mengutarakan hal serupa. Karena, mereka enggan apabila datang ke TPS pukul 12.00 Wib yang bersamaan dengan waktu isthirahat.(bud)