Disisi lain, UMKM di Jawa Timur memberikan kontribusi besar terhadap realisasi penanaman modal. Realisasi Investasi Jawa Timur tahun 2017 sebesar Rp. 152,39 Triliun, sementara pada Triwulan I tahun 2018 sebesar Rp. 32, 97 Triliun meningkat 15,93 % dari periode yang sama pada tahun 2017.
Dari data tersebut, pada tahun 2017 kontribusi PMDN Non Fasilitasi mencapai 56,34 % dan pada triwulan I tahun 2018 ini meningkat menjadi 74,01 %. PMDN Non Fasilitasi dominan dari UMKM dan menjadi sumber utama pendorong pembangunan ekonomi Jawa Timur ditengah kondisi perekonomian global yang dinamis.
Luncurkan PPh Final UMKM 0,5 Persen
Presiden RI, Joko Widodo secara resmi meluncurkan PPh final UMKM 0,5 persen. Peluncuran tersebut manjadi bagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
PP Nomor 23 Tahun 2018 mendorong agar pelaku UMKM lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal. “Pemerintah memberikan kemudahan dalam membayar pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan,” ujarnya.
Jokowi sapaan akrab Presiden RI, menjelaskan dengan diberlakukan PP ini, beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Selain itu, Jokowi juga menghimbau agar UMKM mengikuti perkembangan dunia yang semakin cepat. UMKM diharapkan tidak bergantung pada system jual beli langsung. UMKM harus menggunakan teknologi online. Pelaku usaha bisa memanfaatkan sarana media online seperti youtube, instagram dan facebook untuk memasarkan produknya.”Apabila tidak mengikuti perkembangan jaman seperti ini, maka akan kalah dalam pertarungan global,” tegasnya .(med/min)