Brussels, Belgia – Kabar gembira datang dari Uni Eropa untuk dunia penerbangan Indonesia. Melalui siaran pers tertanggal 14 Juni 2018, secara resmi Uni Eropa telah mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List. Hal ini berarti all remaining air carriers Indonesia yang berjumlah sebanyak 55 maskapai telah dapat terbang ke Uni Eropa.
Dalam siaran pers tersebut, Violeta Bulc, EU Commissioner for Transport menyatakan:
“The EU Air Safety List is one of our main instruments to continuously offer the highest level of air safety to Europeans. I am particularly glad that after years of work, we are today able to clear all air carriers from Indonesia. It shows that hard work and close cooperation pay off. I am also satisfied that we now have a new warning system to prevent unsafe aircraft from entering European airspace.”
Sebagaimana diketahui, Uni Eropa telah menerapkan flight ban terhadap seluruh maskapai penerbangan Indonesia sejak tahun 2007 lalu.
Keputusan ini merupakan hasil dari rangkaian upaya panjang Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Uni Eropa telah secara bertahap mengeluarkan beberapa maskapai Indonesia dari EU Flight Safety List yakni pada 2009, 2011 dan 2016. Sebelum keputusan ini diambil Uni Eropa telah melaksanakan EU Assessment Visit ke Indonesia pada 12-21 Maret 2018.
Hasil evaluasi menyeluruh tersebut juga dibahas dalam pertemuan Air Safety Committee di Brussel pada 30 Mei 2018 yang dihadiri oleh Pemerintah Indonesia dan tiga maskapai dari tanah air yaitu Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air.
Sebagai negara dengan potensi industri penerbangan yang sangat besar, keputusan Uni Eropa ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan Indonesia.
Keputusan ini juga sejalan dengan opini berbagai badan penerbangan internasional seperti Federal Aviation Administration (FAA) dan International Civil Aviation Organization (ICAO) yang mencatat upaya perbaikan signifikan yang dilakukan Indonesia.
Dubes Indonesia untuk Uni Eropa, Yuri O. Thamrin menyambut baik pencabutan larangan terbang tersebut. “Pencabutan larangan terbang bagi seluruh maskapai Indonesia merupakan bentuk pengakuan Uni Eropa kepada Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan di tanah air.
Keputusan Uni Eropa ini diharapkan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan keselamatan penerbangan termasuk dalam mendukung industri pariwisata di seluruh wilayah Indonesia” ujar Dubes Yuri.
Dalam semangat kemitraan, Pemerintah Indonesia juga menyambut baik tawaran kerja sama yang disampaikan oleh Uni Eropa dan beberapa negara anggota Uni Eropa untuk senantiasa meningkatkan keselamatan penerbangan di tanah air. (KBRI Brussels)