THR PNS Surabaya Cair Tanpa Tunjangan

THR PNS Surabaya Cair Tanpa Tunjangan
THR PNS Surabaya Cair Tanpa Tunjangan

Surabaya – Tunjangan hari raya yang sempat ditolak Walikota Surabaya Tri Rismaharini dengan alasan tidak ada uang akhirnya cair juga. Ini setelah Walikota dan DPRD Kota Surabaya bertemu dan memutuskan bersama.

Namun, komponen THR tidak termasuk tunjangan kinerja. Total THR yang dibayarkan berjumlah Rp 58 miliar.

Kepastian pencairan THR bagi 13.000 lebih PNS Pemkot Surabaya diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono, Jumat (8/6/2018).

Bahkan Yusron menegaskan jika gaji ke 14 sudah dibayar Pemkot beberapa hari lalu. “Gaji 14 sudah dianggarkan sejak awal pembahasan APBD 2018 dan sudah cair 3-4 hari lalu,” katanya pada wartawan di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya.

Untuk besaran anggaran yang dikeluarkan Pemkot Surabaya untuk THR atau gaji ke 14 sekitar Rp 58 miliar.

Untuk tunjangan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2018, Pemkot Surabaya menunda pembayarannya menunggu hasil konsultasi ke pemerintah pusat.

Alasan penundaan tunjangan disebabkan adanya perbedaan persepsi Pemkot Surabaya yang memakai istilah tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTPP) yang berbasis kerja. “Di APBD tidak dianggarakan komponen TTPP masuk dibayarkan bersama THR. Dalam PP 19/2018 disebut tunjangan kinerja,” ungkapnya.

Jika tunjangan dibayarkan, total anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 50-55 miliar bagi 13.000 PNS pemkot Surabaya. “Kalau TPP di Surabaya kenapa tidak bisa realisasikan karena harus dilihat prestasi pegawai,” tambah Yusron. (fir)