Gubernur Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Gubernur Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Gubernur Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Pengaturan randin, lanjut mantan Kepala Biro Kerjasama Setda Prov. Jatim ini, penyerahan kepada pejabat yang ditunjuk pada Jumat, 8 Juni 2018 mulai pukul 13.30 – 15.00 WIB. Sedangkan pengambilan kembali, dilakukan pada Rabu, 20 Juni 2018 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.

Ditambahkan, untuk randin yang digunakan di lingkungan Setda Prov. Jatim diserahkan di Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, sedangkan randin yang dikelola OPD di tempatkan di masing-masing OPD. Untuk kendaraan bus, pick up, dan truk ditempatkan sesuai garasi yang telah ditentukan.

Terkait pelaksanaan pengaturan randin ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. Jatim akan melakukan pengawasan operasional di lapangan. “Pelaporannya dilakukan langsung kepada Pak Sekda,” ujar Benny yang menjelaskan surat edaran ini juga ditembuskan kepada Mendagri dan MenPAN RB,” ujar Benny. (jon)