DPR Berharap Polri Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

DPR Berharap Polri Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (nomor dua kanan)

“Sebagai contoh bisa dilihat pada perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan pada 25 Mei 2018 lalu. UU ini telah membawa perubahan bagi penegakan hukum atas upaya penindakan tindak pidana terorisme di Indonesia. Khususnya, bagi Polri dengan adanya penambahan waktu yang dapat digunakan dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Bamsoet.

Selain itu, lanjut Bamsoet, DPR juga memasukan RUU Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dalam Daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019. Usulan perubahan tersebut berdasarkan pemikiran bahwa pelaksanaan fungsi Polri di lapangan masih menghadapi banyak hambatan dan masalah.

“Terutama dari sisi kemampuan dan kualitas SDM, kinerja, profesionalitas, penegakan hukum yang berperspektif hak asasi manusia, aspek transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan. Tujuannya, agar terwujud citra dan kinerja Polri lebih baik lagi,” terang Bamsoet.

Bamsoet juga berharap DPR senantiasa memantau setiap kegiatan Polri, Khususnya, dalam pelaksanaan pemeliharaan ketertiban masyarakat. “Sebagai contoh, isu miras oplosan yang akhir-akhir ini mencemaskan masyarakat.

DPR mendorong Kepolisian dan BPOM untuk mengawasi penjualan minuman maupun bahan-bahan campuran yang biasa digunakan dalam miras oplosan. Selain itu, DPR meminta Polri menindak tegas pelaku pengoplos, penjual, dan pemakai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Bamsoet.(rom)