Resmob Sumenep Tangkap Mucikari DH

Resmob Sumenep Tangkap Mucikari DH
Resmob Sumenep Tangkap Mucikari DH

Sumenep – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumenep menangkap seorang mucikari berinisial DH (31) warga Desa Batuan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu kamar hotel jalan Trunojoyo Kecamatan Kota Sumenep. Jum’at 25/5/2018.

DH dijerat pasal 506 KUHP dengan tuntutan kurungan penjara selama-lamanya 3 bulan karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mucikari dengan mengambil untung dari pelacuran perempuan.

“Dijerat pasal 506 KUHP” kata AKP Abd Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep. Kata Mukit, dapat dipastikan DH akan melaksanakan lebaran di Penjara.

Saat penangkapan dilakukan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit handphone dan uang tunai senilai 500 ribu rupiah.