Pansus DPRD Terus Lanjutkan Pembahasan Raperda IPPT

Pansus DPRD Terus Lanjutkan Pembahasan Raperda IPPT
Sofiandi Susiadi

Dikatakan Sofiandi, perbedaan pendapat antara Pansus dengan eksekutif waktu itu terkait dengan luas lahan. Dalam draf Raperda eksekutif atau Pemerintah Daerah menginginkan, setiap pelaku usaha yang memilik lahan 500 Meter persegi wajib mengurus IPPT.

Sedangkan Pansus menghendaki pelaku usaha yang memiliki usaha dan memiliki lahan seluas 2500 meter persegi yang harus mengurus IPPT, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha.

“Nah, untuk mematangkan pembahasan Raperda IPPT, Pansus akan konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Biro Hukum Pemprop Jatim, “ beber Sofiandi.(ari/adv)