Tujuan dari Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat diantarannya, menumbuhkan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan pasar rakyat.
Mengembangkan usaha berbasis potensi daerah dan beorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Kabupaten Banyuwangi. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro,kecil dan menengah.
“Bisa juga sebagai pengendalian dan antisipasi perkembangan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan minimarket berjejaring agar selaras dengan perkembangan pasar rakyat dan UMKM,” beber Eko.
Dengan adanya Perda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar rakyat, harapanya kedepan banyak pasar desa di kelola Badan Usaha Milik Desa (BumDes), sehingga dapat memberikan daya ungkit bagi perekonomian masyarakat desa. (ari/adv)