“Maka setelah informasi itu positif petugas langsung melakukan penghadangan, disertai penggeledahan. Setelah penggeledahan ditemukan barang bukti di box depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terlapor, berupa 1 (satu) buah rokok kosong merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1(satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tissu warna putih” ungkap Mukit mantan Polsek Kecamatan Lenteng itu
Tersangka mengakui terus terang perbuatannya sebagai pengguna. Tersangka mengakui bahwa barang itu adalah miliknya, “selanjutnya tersangka dan barang buktinya kini diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” kata Mukit.
Sementara BB yang diamankan polisi diantaranya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram. Dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru dongker kombinasi hijau. Kemudian 1 (satu) buah rokok merk Sampoerna Mild kosoong warna putih sebagai tempat menyimpan sabu. Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol: M-5637-WQ warna putih berikut STNK.
Tersangka dikenak pengetrapan pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (fidz).