Sumenep – Warga Dusun Omba’an, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura,Saniye harus berurusan dengan Polisi. Perempuan berumur 40 tahun itu ditangkap polisi lantaran diketahui menjual toto gelap (togel). Ia ditangkap di rumahnya, Senin 21 Mei 2018.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit mengungkapkan. Dari tangan tersangka pihaknya berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa empat belas lembar kertas bertuliskan angka judi dan satu buah buku bertuliskan penjualan angka judi togel.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah bolpoint merk Pilot warna hitam; satu unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sejumlah Rp. 60.000.
“Barang bukti beserta tersangka langsung diamankan oleh Unit Resmob Polres ke kantor kepolisian” kata Mukit, Selasa, 22/05/2018.
Dia kemudian menjelaskan proses penjualan togel yang dilakukan oleh tersangka. Saniye (tersangka,red) menerima pembelian angka judi togel dari orang lain. Caranya, pembeli datang kepadanya menyerahkan kertas bertuliskan angka judi togel yang ingin ditombok atau dipasang, beserta uangnya.
“Tersangka memperoleh keuntungan setiap pembelian angka judi togel sebesar 20 persen. Kemudian, apabila ada orang yg dapat angka judi togel, yang bersangkutan juga diberi upah berkisar Rp. 5.000 sampai Rp. 10.000,” pungkasnya (fidz).