Sumenep – Warga Dusun Omba’an, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura,Saniye harus berurusan dengan Polisi. Perempuan berumur 40 tahun itu ditangkap polisi lantaran diketahui menjual toto gelap (togel). Ia ditangkap di rumahnya, Senin 21 Mei 2018.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit mengungkapkan. Dari tangan tersangka pihaknya berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa empat belas lembar kertas bertuliskan angka judi dan satu buah buku bertuliskan penjualan angka judi togel.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah bolpoint merk Pilot warna hitam; satu unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sejumlah Rp. 60.000.