“Uang pecahan besar untuk antisipasi lonjakan penarikan, karena ada THR, pengisian ATM, dan libur dan libur panjang tanggal 11 sampai 20 juni” ungkapnya, Selasa (22/5/2018)
Menurutnya, untuk pemerataan pelayanan, jumlah uang pecahan kecil yang dapat ditukar oleh masyarakat adalah sebesar Rp 3,7 juta per orang. Rinciannya, 1 pak pecahan Rp 20 ribu, 1 pak pecahan Rp 10 ribu, 1 pak pecahan Rp 5.000, dan 1 pak pecahan Rp 2.000.
“Bank yang berpartisipasi dalam kegiatan ini, akan memasang spanduk atau informasi layanan. Dan penukaran, berlaku untuk umum, tidak hanya untuk nasabah bank,” pungkasnya.(bud)