” Kalau orang tua mau menitipkan anaknya ke sanak saudara di Kota Kediri, dengan cara memasukan administrasi di KK hingga terdata sebagai warga Kota Kediri, kami tidak bisa melarang dan ini hak mereka ” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Siswanto Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri mengatakan, jika PPDB tahun 2018 ini, Sekolah Negeri favorit maupun tidak, memang secara prioritas diperuntukan bagi warga Kota Kediri, yang kuotanya mencapai 80 persen.
Dan, sebagai persyaratanya, yakni Kartu Keluarga guna mengetahui domisili Siswa Siswi.Tapi, apabila terdapat data yang dari luar Kota Kediri masuk dalam KK warga kota Kediri, pihaknya akan melihat kapan diterbitkannya KK tersebut.
” Karena, sesuai aturan perubahan KK harus enam bulan sebelum PPDB dilaksanakan ” kata Siswanto
Dia juga menguraikan, sebenarnya kuota PPDB untuk domisili luar Kota Kediri juga relatif besar dan mencapai 20 persen.
” Sebenarnya, kuota untuk luar Kota Kediri juga relatif besar, yakni mencapai 20 persen dengan melihat zona yang tolak ukurnya letak domisili siswa siswi dari sekolah yang dituju” pungkasnya.(bud)