DPRD Kabupaten Mojokerto Konsultasi Keabsahan BAPEMPERDA

DPRD Kabupaten Mojokerto Konsultasi Keabsahan BAPEMPERDA
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal DPR RI Cholida Indryana menerima BAPEMPERDA DPRD Kab. Mojekerto. (kt/rom)

Meanggapi hal ini, Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal DPR RI Cholida Indryana yang menerima delegasi DPRD Mojokerto tersebut menilai, hal ini tidak perlu dipermasalahkan dan dibawa ke paripurna selama surat keputusannya belum berubah.

“Menurut saya kalau Sknya belum berubah tidak perlu ya. Kata setara itu kan berbeda dengan sama. Kalau beda 11, 12, 13 itu kan masih setara kecuali dari 11 menjadi 20 itu kan jauh beda. Kecuali kalau diberikan sanksi tapi itu kan bukan pelanggaran kode etik perorangan,” tutur Iin sapaan akrab Cholida, saat menerima audiensi BAPEMPERDA Kabupaten Mojekerto di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta

Ia mengingatkan banyak hal yang jauh lebih penting untuk diprioritaskan mengingat tugas yang diemban salah satu AKD DPRD ini seperti menyusun rancangan program BAPEMPERDA, menyiapkan rancangan Perda, melakukan pengharmonisasian, pembulatan, penetapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, membuat laporan kinerja, melakukan penyempurnaan rancangan Perda berdasakan hasil evaluasi gubernur dan lain sebagainya.

“Kalau dipermasalahkan terus kayak gini kapan BAPEMPERDAnya mau kerja, mau membuat peraturan-peraturan padahal kan udah banyak peraturan-peraturan yang harus segera dibahas kalau dipermasalahkan terus kapan mau selesai peraturan-peraturan tersebut padahal itu sudah urgent sekali untuk masyarakat sekitarnya,” ungkap Iin.

Mendengar penjelasan Iin, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi mengaku puas dan tidak lagi khawatir sekembalinya ke Mojokerto untuk mejelaskan hasil konsultasi ini. “Terimakasih bu Iin untuk penjelasannya. Artinya sudah clear ya jadi sudah tidak masalah. Biar kami enak juga jelaskan disana nanti,” tutup Ismail. (rom/min)