JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan memiliki peran yang spesifik. Untuk itu segala persoalan internal dipandang sebagai urgensi yang harus segera diselesaikan.
Hal ini mendorong BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Mojekerto melakukan kunjungan ke DPR RI dalam rangka konsultasi terkait keabsahan BAPEMPERDA.
Diketahui, BAPEMPERDA dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. Susunan dan keanggotaannya dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Dimana pada saat itu ditetapkan jumlah anggotanya sebanyak 13 orang.
Kemudian dalam pasal 64 yang dimuat pada tata tertib peraturan daerah (Perda) dinyatakan bahwa jumlah anggota BAPEMPERDA harus setara dengan jumlah anggota komisi.
Sementara baru-baru ini ada perubahan pada jumlah anggota komisi. Dimana ada satu anggota komisi yang pindah ke komisi lain. Artinya ada penambahan dan pengurangan jumlah anggota pada komisi terkait. Sehingga bagi sebagian pihak yang merujuk pada pasal 64 jumlah anggota BAPEMPERDA tidak sesuai tata tertib yang berlaku.
Dengan adanya perbedaan tersebut, hal ini menjadi perdebatan di DPRD Kabupaten Mojekerto. Keabsahan BAPEMPERDA dipertanyakan.
Meanggapi hal ini, Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal DPR RI Cholida Indryana yang menerima delegasi DPRD Mojokerto tersebut menilai, hal ini tidak perlu dipermasalahkan dan dibawa ke paripurna selama surat keputusannya belum berubah.
“Menurut saya kalau Sknya belum berubah tidak perlu ya. Kata setara itu kan berbeda dengan sama. Kalau beda 11, 12, 13 itu kan masih setara kecuali dari 11 menjadi 20 itu kan jauh beda. Kecuali kalau diberikan sanksi tapi itu kan bukan pelanggaran kode etik perorangan,” tutur Iin sapaan akrab Cholida, saat menerima audiensi BAPEMPERDA Kabupaten Mojekerto di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta
Ia mengingatkan banyak hal yang jauh lebih penting untuk diprioritaskan mengingat tugas yang diemban salah satu AKD DPRD ini seperti menyusun rancangan program BAPEMPERDA, menyiapkan rancangan Perda, melakukan pengharmonisasian, pembulatan, penetapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, membuat laporan kinerja, melakukan penyempurnaan rancangan Perda berdasakan hasil evaluasi gubernur dan lain sebagainya.
“Kalau dipermasalahkan terus kayak gini kapan BAPEMPERDAnya mau kerja, mau membuat peraturan-peraturan padahal kan udah banyak peraturan-peraturan yang harus segera dibahas kalau dipermasalahkan terus kapan mau selesai peraturan-peraturan tersebut padahal itu sudah urgent sekali untuk masyarakat sekitarnya,” ungkap Iin.
Mendengar penjelasan Iin, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi mengaku puas dan tidak lagi khawatir sekembalinya ke Mojokerto untuk mejelaskan hasil konsultasi ini. “Terimakasih bu Iin untuk penjelasannya. Artinya sudah clear ya jadi sudah tidak masalah. Biar kami enak juga jelaskan disana nanti,” tutup Ismail. (rom/min)