JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan memiliki peran yang spesifik. Untuk itu segala persoalan internal dipandang sebagai urgensi yang harus segera diselesaikan.
Hal ini mendorong BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Mojekerto melakukan kunjungan ke DPR RI dalam rangka konsultasi terkait keabsahan BAPEMPERDA.
Diketahui, BAPEMPERDA dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. Susunan dan keanggotaannya dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Dimana pada saat itu ditetapkan jumlah anggotanya sebanyak 13 orang.
Kemudian dalam pasal 64 yang dimuat pada tata tertib peraturan daerah (Perda) dinyatakan bahwa jumlah anggota BAPEMPERDA harus setara dengan jumlah anggota komisi.
Sementara baru-baru ini ada perubahan pada jumlah anggota komisi. Dimana ada satu anggota komisi yang pindah ke komisi lain. Artinya ada penambahan dan pengurangan jumlah anggota pada komisi terkait. Sehingga bagi sebagian pihak yang merujuk pada pasal 64 jumlah anggota BAPEMPERDA tidak sesuai tata tertib yang berlaku.
Dengan adanya perbedaan tersebut, hal ini menjadi perdebatan di DPRD Kabupaten Mojekerto. Keabsahan BAPEMPERDA dipertanyakan.