Gubernur Jatim Serahkan SPT Walikota kepada Wakil Walikota Mojokerto

Gubernur Jatim Serahkan SPT Walikota kepada Wakil Walikota Mojokerto
Gubernur Jatim Serahkan SPT Walikota kepada Wakil Walikota Mojokerto

SURABAYA – Gubernur Jatim H Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Walikota Mojokerto H Suyitno di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/5).

SPT bernomor 131/480/011.2/2018 ini diberikan kepada wawali untuk mengisi kekosongan pemerintahan atas ditahannya Walikota Mojokerto H Masud Yunus oleh KPK.

Pemberian SPT menurut Pakde Karwo-panggilan akrab Gubernur Jatim ini, sesuai petunjuk Mendagri dan amanat undang-undang agar tidak terdapat kekosongan roda pemerintahan, khususnya pelayanan publik kepada masyarakat Kota Mojokerto .

Dengan SPT Wakil Walikota Mojokerto dapat langsung menjalankan tugas sesuai dengan perda dan ketentuan yang berlaku. “Statusnya masih wakil walikota. Segala kewenangan dan kebijakan yang diambil harus dikonsultasikan kepada Walikota Mojokerto,” ujar Pakde Karwo di Grahadi.

Gubernur Pakde Karwo juga mengingatkan kepada Wakil Walikota Mojokerto untuk selalu berkoordinasi dengan semua unsur forkopimda Kota Mojokerto, mulai dari DPRD, pengadilan, TNI, dan kepolisian.

Sementara itu, terkait dinamika dan kondisi stabilitas keamanan pasca teror bom di sejumlah tempat, Pakde Karwo meminta Wakil Walikota Mojokerto untuk terus memperkuat keamanan. Program-program masyarakat seperti siskamling untuk lebih ditingkatkan. Demikian pula, perlu dilakukan penguatan tiga pilar keamanan, yakni antara kades/lurah, babinkamtibmas, dan babinsa, dan diupayakan sampai dengan tingkatan RT-RW.