Merasa kurang puas melakukan aksi solidaritas tersebut hingga dilanjutkan ke gedung DPRD Sumenep, dengan maksud ada desakan penekanan Pemerintah melalui DPRD sumenep.
Kata Mansur, agar ada ancang-ancang untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Perpu Antiterorisme.
“Iya tujuan kita ke gedung DPRD ini untuk menemui Ketua ataupun Anggota DPRD untuk bagaimana kita menegaskan Perpu itu dan agar disegerakan, sehingga masyarakat tidak diresahkan dengan kejadian itu” katanya.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan waspada atas tindakan teror dan tindak kekerasan, serta tidak terpancing untuk membalas tindakan tersebut dengan ujaran atau aksi.
“sebagai warga Indonesia bersama sama memperkuat kehidupan masyarakat yang rukun dan saling menjaga NKRI sehingga ideologi kebencian dan terorisme tidak mendapat pendukungnya” ungkapnya (fidz).