Memang, kata Kapolrres, benur itu ditanam kemudian ditutup dengan sarung kulit, jadi tidak tampak. Kalau secara kasat mata tidak ketahuan. “Alhmadulillah kita amankan dan akan kita lanjutkan melalui karantina untuk pelepasan baby lobter tersebut,” paparnya.
Kasus tersebut ditindak, karena melakukan pelanggaran UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 92 dan pasal 88 jo pasal 2 dan pasal 7 Ppermen No 56/Permen-KP 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah NKRI jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP ancaman hukumnya 6 tahun dan denda Rp 1,5 milyar.
“Jumlah benur sejmlah 19.800 ekor jenis pasir semua dalam keadaan hidup. Setelah ini kita serahkan ke karantina untuk segera dilakukan pelepasan di laut,” paparnya. (ari)