BANYUWANGI – Polres Banyuwangi ungkap kasus Lobster atau Baby Lobster lagi. Belum lama mengungkap kasus benur, kini aparat Polres Banyuwangi mengungkap lagi. Kali ini jumlah benurnya 19.800 ekor. Dua orang tersangka, yakni Heri Herwanto (30) warga asal Tabanan, Bali dan Witono (41) warga Lampung dan Kandangan, Pesanggaran, Banyuwangi. Mereka ditangkap di Blokagung, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman membenarkan kalau aparatnya menangkap mobil avansa warna silver nopol B-1340-PZD. Mobil tersebut mencurigakan sekali, sehingga aparat menyegatnya. “Setelah dihentikan dan digledah dalam, ternyata benur lobster ditaruh dalam jok dengan ditutupi kulit hitam,” tandas Donny Adityawarman kepada wartawan, Senin (14/5/2018).
Pengungkapan benur yang dilaksanakan kemarin berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapatkan anggota Polres, kalau kendaraan yang mencurigakan meluncur dari daerah Pesanggaran menuju ke wilayah kota. Dimana hal tersebut masyarakat kemudian dilakukan pembuntutan dan akhirnya diamankan disekitar daerah Blokagung, Kecamatam Tegalsari. Dari pengamanan tersebut, kita melihat mobil terus kita geledah dibagian tengah dan belakang.
“Kita temukan ada benur atau baby lobster sejmlah 19.800 ekor yang akan dibawa ke arah res area di tol arah Surabaya menuju Bandara Juanda untuk menuju keluar. Dari hasil interograsi kedua tersangka itu mendapatkan perintah dari saudara A yang berdomisili di Bali untuk mengambil mobil yang sudah berisi baby lobters tersebut yang akan dikirim ke luar Banyuwangi untuk diterbangkan ke wilayah lain,” ungkap Donny.