Lagi, Polres Banyuwangi Ungkap Kasus Lobster

Lagi, Polres Banyuwangi Ungkap Kasus Lobster
Kapolres Saat Merilis Kasus Pengungkapan Benur Lobster

BANYUWANGI – Polres Banyuwangi ungkap kasus Lobster atau Baby Lobster lagi. Belum lama mengungkap kasus benur, kini aparat Polres Banyuwangi mengungkap lagi. Kali ini jumlah benurnya 19.800 ekor. Dua orang tersangka, yakni Heri Herwanto (30) warga asal Tabanan, Bali dan Witono (41) warga Lampung dan Kandangan, Pesanggaran, Banyuwangi. Mereka ditangkap di Blokagung, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman membenarkan kalau aparatnya menangkap mobil avansa warna silver nopol B-1340-PZD. Mobil tersebut mencurigakan sekali, sehingga aparat menyegatnya. “Setelah dihentikan dan digledah dalam, ternyata benur lobster ditaruh dalam jok dengan ditutupi kulit hitam,” tandas Donny Adityawarman kepada wartawan, Senin (14/5/2018).

Pengungkapan benur yang dilaksanakan kemarin berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapatkan anggota Polres, kalau kendaraan yang mencurigakan meluncur dari daerah Pesanggaran menuju ke wilayah kota. Dimana hal tersebut masyarakat kemudian dilakukan pembuntutan dan akhirnya diamankan disekitar daerah Blokagung, Kecamatam Tegalsari. Dari pengamanan tersebut, kita melihat mobil terus kita geledah dibagian tengah dan belakang.

“Kita temukan ada benur atau baby lobster sejmlah 19.800 ekor yang akan dibawa ke arah res area di tol arah Surabaya menuju Bandara Juanda untuk menuju keluar. Dari hasil interograsi kedua tersangka itu mendapatkan perintah dari saudara A yang berdomisili di Bali untuk mengambil mobil yang sudah berisi baby lobters tersebut yang akan dikirim ke luar Banyuwangi untuk diterbangkan ke wilayah lain,” ungkap Donny.

Memang, kata Kapolrres, benur itu ditanam kemudian ditutup dengan sarung kulit, jadi tidak tampak. Kalau secara kasat mata tidak ketahuan. “Alhmadulillah kita amankan dan akan kita lanjutkan melalui karantina untuk pelepasan baby lobter tersebut,” paparnya.

Kasus tersebut ditindak, karena melakukan pelanggaran UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 92 dan pasal 88 jo pasal 2 dan pasal 7 Ppermen No 56/Permen-KP 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah NKRI jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP ancaman hukumnya 6 tahun dan denda Rp 1,5 milyar.

“Jumlah benur sejmlah 19.800 ekor jenis pasir semua dalam keadaan hidup. Setelah ini kita serahkan ke karantina untuk segera dilakukan pelepasan di laut,” paparnya. (ari)