Sumenep – Hayyi bin Sukdin, Kepala Dusun (Kadus) Maddungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, diamankan Petugas Kepolisian Sektor Lenteng tersangkut kasus Narkoba jenis sabu-sabu.
Ia diamankan ketika tengah melakukan transaksi barang haram tersebut, tepatnya di rumah Suhartatik, warga Dusun Taman, Desa Billapora Rebba, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Jum’at, 11/05/2018.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit menyampaikan bahwa “Insiden tersebut awalnya informasi warga, sehingga dengan cepat kami langsung melakukan penyelidikan, sampai akhirnya kami melakukan penangkapan” kata Abd Mukit, mantan kapolsek lenteng itu pada hari Sabtu, 12/05/2018.
Ternyata kata Mukit setelah melakukan penggeledahan, ada sebuah barang bukti empat kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 2,80 gram dengan rincian :
a. 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 gram.
b. 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 gram.
c. 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,50 gram.
d. 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram.
2. 1 (satu) kantong plastik ukuran 6 x 4 cm berisi sebanyak 26 kantong plastik klip kecil.
3. 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik merk Coca Cola yang tutupnya terdapat 2 (dua) lubang tersambung sedotan plastik warna putih.
4. 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca.
5. 1 (satu) buah korek api gas warna silver kombinasi kuning.
6. 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api gas yang terdapat sumbu.
7. 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang digunakan sebagai sendok sabu.
8. 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam.
Semua barang tersebut didapat dari hasil membeli dari seorang yang menjadi target operasi (TO) kepolisian berinisial ET asal seorang warga Kecamatan Sokobanah, Sampang yang nklainya seharga Rp2,4 juta.
Akhirnya Hayyi dikenakan hukuman dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (fidz).