Kediri  

Rumah Produsen Miras Oplosan Pakunden Digerebek Polresta Kediri

Rumah Produsen Miras Oplosan Pakunden Digerebek Polresta Kediri
Kasat Reskrim Polresta AKP Ridwan Sahara saat dilokasi

“Jadi pelaku ini sudah lama memproduksi miras, dan memiliki pelanggan cukup banyak, dengan harga miring,” imbuhnya

Kapolresta Kediri juga menguraikan, saat ini pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol air mineral plastik bekas yang akan digunakan untuk diisi miras oplosan dan dijual kepada konsumennya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Kediri, AKP Ridwan Sahara menjelaskan, pelaku masih diperiksa oleh penyidik secara intensif.

” Pelaku masih kita periksa secara intensif,mengingat pelaku telah lama beroperasi,” ujarnya.

Sementara, ancaman yang diterapkan terhadap para pelaku, sesuai UU Ketahanan Pangan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.( bud)