KEDIRI – Genderang perang terhadap peredaran miras terus dilakukan Polresta Kediri, Selasa (8/5/2018) petang, pembuat miras oplosan tradisional di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, digrebek
Operasi yang dipimpin langsung Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi, berhasil mengamankan dua orang pria paruh baya yang terbukti membuat miras sekaligus pemilik rumah.
Mereka, PD (60) dan PNM (62), keduanya warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Dan, dari penyelidikan polisi, pelaku membuat miras dengan cairan alkohol kemudian dicampur dengan air putih biasa dan ditambahkan dengan cairan rasa dan pemanis berupa gula.
Menurut Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi, dalam proses produksi yang dilakukan pelaku terbilang sederhana. 1 Liter cairan alkohol dicampur 3 Liter air putih biasa ditambah cairan rasa dan pemanis gula.Hingga, menghasilkan miras oplosan sebanyak 4 Liter.
” Untuk 1 Liter miras oplosan siap minum, pelaku menjual dengan harga Rp. 25 ribu. Dalam sehari, pelaku meraup keuntungan berkisar Rp 200 ribu ” urai Kapolresta Kediri, saat dilokasi.
Menurutnya, pelaku sudah memiliki pelanggan tetap yang cukup banyak, apalagi jika memasuki waktu akhir pekan, lantaran pelaku menjual miras sejak 5 tahun yang lalu.