Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon milik tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.
Mobil tersebut milik Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang merupakan pihak penerima kasus suap itu.
“Ada dua kendaraan yang saat ini kami amankan, salah satunya Rubicon yang kami sita dari Yaya Purnomo. Ini adalah satu ruang pengembangan yang ditelusuri oleh tim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, kata dia, KPK juga menyambut positif niat baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya untuk melakukan pembersihan secara serius ke dalam pascakasus yang menjerat Yaya Purnomo itu. Menkeu pun telah memberhentikan yang bersangkutan.
“KPK dalam penangana perkaran ini akan menelusuri peran dari pihak-pihak terkait, baik dari yang di Kemenkeu atau yang di DPR karena salah satu tersangka anggota DPR, termasuk pihak-pihak swasta yang mengusulkan proyek tersebut,” tuturnya.
Selain Yaya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni diduga sebagai penerima masing-masing anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan Eka Kamaludin dari pihak swasta sekaligus perantara.
Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.
“Kita perlu pahami proses ini belum masuk pada proses dan tahapan APBN-P 2018 karena ini tahap awal, usulan proposal yang difasilitasi oleh anggota DPR ke oknum di Kemenkeu. Itu dulu yang akan kami dalami satu persatu,” ungkap Febri.