Wartawan juga wajib berpihak ketika seluruh pejabat pemerintah melalui lembaga apa saja (yang sesusungguhnya adalah sebagai pelayan rakyat), mengkhianati dengan melakukan penyelewenagan atau penyimpangan yang sudah jelas-jelas mensengserakan rakyat.
Kewajiban berpihak wartawan sebagaimana contoh-contoh kecil di atas, harus dilakukan secara totalitas dengan menjalan fungsi pers nasional dengan sungguh-sungguh, bahkan harus bertanggung jawab kepada seluruh pembaca, pendengar dan pemirsanya. Kewajiban berpihak kepada kebenaran, kejujuran, keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran,merupakan harga mati, sekaligus sebagai ’’Sumpah Profesi’’ wartawan.
Bagaimana dengan wartawan sebagai tim sukses (Timses) pada Pilkada, Pilpres, dan Pileg? Kematangan wartawan sangat ditentukan pada posisi sangat strategis dan menjanjikan ini. Mengapa demikian? Sebab,wartawan harus tetap menjaga independensinya dengan meletakkan pribadinya bahwa seorang wartawan hanya menjalankan profesi atau sebagai pekerja di pers nasional.
Oleh karena itu, kewajiban menjalankan fungsi secara totalitas dalam menyampaikan informasi, pendidikan, hiburan maupun kontrol sosial harus tetap utuh serta menyeluruh dalam menjaga keseimbangan berita.
Sikap wartawan memilih jalur sebagai Timses adalah sikap pribadi, bukan sikap profesi atau pekerja pers, dan inilah dibutuhkan kematangan dan kemampuan menjalankan profesi wartawan secara profesional dan proporsional.
Sebagai individu atau pribadi, wartawan tetap wajib memberikan bantuan pemikiran dan ide-ide cemerlang untuk kepentingan calon kepala daerah, legislator, presiden juga wakil presiden.
Tetapi sebagai pers nasional yang menyuarakan suara siapa saja melalui media tempat pekerja, harus menjaga independensi dengan tetap menyajikan berita seimbang, menyampaikan berbagai informasi dalam konstruksi cover both side.
Oleh karena itu, ketika wartawan dengan pers nasionalnya, dimana ia menjalankan profesi atau pekerja di media, sudah tidak seimbang menyajikan informasi Pilkada, Pileg maupun Pilpres, maka itu sebuah pengkhianatan terhadap profesi.
Tentu saja juga belum mampu serta belum matang sebagai wartawan sejati, sehingga hanya ada dua pilihan. Berhenti sebagai wartawan atau berhenti sebagai Timses.
Sebaliknya, jika wartawan mampu menjadi Timses dengan baik dalam melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, mentalurkan aspirasi dan ide-ode brilian membangun bangsa dan negara, serta melakukan kritik konstruktif. Tetapi mampu menjaga keseimbangan medianya (sebagai pers nasional), maka kepribadian dan sikap wartawan seperti ini ialah sosok wartawan yang profesional dan proporsional. Mampu menempatkan jati diri wartawan pada tempat yang mulia.
Dan itulah wartawan sejati yang insya Allah dalam perjuangannya akan mendapat pilihan suci, perjuangan untuk ibu pertiwi serta pengabidan kepada negeri tiada henti.