Tajuk  

Wartawan Wajib Berpihak

Wartawan Wajib Berpihak
Kontemplasi Ramadan Djoko Tetuko

PERGELARAN pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentakdi seluruh Indonesia, ternyata tidak sehebat pernyataan sikap parapenguasa, pemimpin partai politik, pengamat politik, maupun berbagaikalangan pendekar demokrasi, serta wartawan sebagai penjaga keseimbangan demokrasi.

Pilkada dengan semboyan dan motto bahwa Indonesia merupakan negarapaling demokrasi di dunia dengan sistem pemilihan daerah secara langsung, tetap berdampak pada ketidakmampuan menempatkan demokrasi secara seimbang dalam kapasitas memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara.

Pilkada tetap saja menjadi ajang atau arena, jual beli suara, suap menyuap hak pilih, berdebatan tidak konstruktif yang memamerkan kecongkakan para calon kepala daerah, perburuan harta dan kekayaan untuk memburu kemenangan dengan jalan apa saja, bahkan kadang memang sengaja menghalalkan segala cara. Lebih memprihatinkan lagi, bukan membangun demokrasi sejati, tetapi sudah merusak silaturrahmi.

Wartawan, organisasi pers, dan pers nasional sudah menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan, sebagaimana dalam ketentuan umum Undang Undang Pers tahun 1999. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

Wartawan dalam kamus disebutkan Wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet.

Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.

Wartawan dalam hal melayani masyarakat, memperjuangkan kepentingan bangsa (rakyat) dan negara, maka disinilah fungsi wartawan sebagaimana amanat pasal 3 Undang Undang Pers, (ayat 1) ’’Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial’’. Dan (ayat 2), ’’Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi’’.

Pers nasional sebagai wadah wartawan menjalan tugas dan profesinya sudah jelas mempunyai fungsi sebagai media informasi, tentu saja bukan sekedar menyampaikan informasi apa adanya atau sesuai dengan kemauan para pemilik media, tetapi ada fungsi pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial yang sesuangguhnya merupakan satu kesatuan yang sangat strategis.

Dimana fungsi pendidikan dan kontrol sosial yang wajib wartawan selalu berpihak terhahap kebenaran, melawan ketidakadilan, memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme, melawan semua penyimpangan dan kesewenang-wenangan, tetapi juga tetap berpikir memberikan hiburan kepada masyarakar pembaca, pendengar maupun pemirsa.

Oleh karena itu, wartawan wajib berpihak kepada perjuangan menjaga martabat dan marwah negara secara menyeluruh dan utuh, wartawan harus berani menyuarakan ketimpangan dan menyimpangan terhadap penyelenggaraan negara dalam hal ini mengontrol pemerintahan dalam menjalankan amanat rakyat, apalagi ketika sudah mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sudah tidak melaksanakan ajaran Pancasila sebagaimana amanat pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Wartawan wajib berpihak kepada bangsa (rakyat) sebagai pemilik sah NKRI, bukan sekedar memikirkan kepentingan pribadi dan golongan, apalagi memikirkan kepentingan medianya, tetapi berpihak pada kepentingan tertentu yang sudah jelas-jelas tidak berpihak kepada masyarakat, apalagi yang terang menderang dan jelas-jelas sudah mengkhianati rakyat dengan ’’membodohi atau meninabobokkan’’ dengan berbagai dalih yang menyesatkan.

Wartawan wajib berpihak kepada kebenaran ketika dana APBN dan APBD tidak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan dihambur-hamburkan untuk kepentingan pribadi, golongan, dan kepentingan segelintir penguasa dan pengusaha yang berakibatkan akan merugikan negara dan bangsa.