BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi menyempurnakan sistem administrasi kependudukan dengan meluncurkan penerbitan akta kematian kilat yang diberi nama Pelayanan Akta Kematian Desa, Rumah Sakit dan Puskesmas, Kamis (3/5).
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, sistem anyar itu adalah program pengurusan akta kematian kilat. Pelaksanaan program ini menggandeng penyedia layanan kesehatan se-Banyuwangi, yaitu 14 Rumah Sakit (RS) dan 45 puskesmas. Pasien yang meninggal di sana, akta kematiannya diterbitkan kilat.
“Saat ada pasien meninggal dunia di rumah sakit atau Puskesmas, operator akan langsung kirim data secara online ke Dispenduk untuk dicetak akta kematiannya. Lalu akta akan segera dikirimkan RS. Jadi jenazah belum pulang, kita upayakan pihak keluarga sudah mendapat surat kematian,” kata Anas.
Seiring diterbitkannya akta kematian, akan diikuti surat adminduk lainnya. Seperti Kartu Keluarga (KK) baru, KTP baru bagi pasangan warga yang meninggal. “Jadi, dokumen yang dikeluarkan Dispenduk ini paket komplit. Terbit akta kematian, juga akan keluar KK dan KTP baru,” ungkap Anas.
Menurut Anas, program ini sangat memudahkan masyarakat karena mereka tidak perlu lagi mengurus surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat.