Edarkan Sabu, Ibu rumah Tangga di Ciduk Reskoba Polres Sumenep

Edarkan Sabu, Ibu rumah Tangga  di Ciduk Reskoba Polres Sumenep
Edarkan Sabu, Ibu rumah Tangga di Ciduk Reskoba Polres Sumenep

Lebih jauh dikatakan mantan Kapolsek Lenteng ini menjelaskan beberapa barang bukti yang disita dari tersangka, buah Hp merk nokia warna putih, lima kantong plastik berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor masing 0,30 gram. 0,29 gram. 0,31 gram. 0,30 gram. 0,30 gran.

Selain itu juga, ada sedotan plastik yg diduga sebagai alat sendok. Dua buah sedotan plastik warna putih. Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu sabu. Sebuah bong terbuat dari botol kaca minuman you C1000.Sebuah korek api gas dan Uang tunai sebesar Rp. 400.000.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan diPolsek Arjasa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pengetrapan pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.( sal )