“Saksi Moh. Herfiyanto Furmaliyadi dan saksi Beny gus Sudaryanto masuk ke masjid dan kemudian saksi berhasil menangkap seseorang yang positif mau mencuri kotak amal Masjid tersebut” tuturnya.
Kata Mukid saat itu juga warga di sekitar Masjid berdatangan mengamankan 2 orang yang diduga melakukan pencurian uang kotak amal Masjid tersebut, atas kejadian tersebut kemudian saksi Moh. Herfiyanto Furmaliyadi memberitahu kejadian tersebut kepada K. Akhmad Jazuli (43) selaku Takmir Masjid Al Hidayah di Desa Saronggi tersebut.
Mendapatkan informasi kejadian itu polisi mengamankan dan membawa 2 orang yang diduga melakukan pencurian uang kotak amal masjid itu dan sampai saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah kotak amal terbuat dari besi warna hijau muda yang didalamnya berisi uang amal masjid dalam keadaan digembok dan sebuah Nocksek dengan panjang kurang lebih 30 Cm dan tas ransel terbuat dari kain parasut warna hijau berisi dua buah obeng, sebuah kunci inggris, alat pembengkok besi cor dan sebuah besi berbentuk bulat.
Sebagai saksi dalam kejadian itu Beny Agus Sudaryanto (1987) dan Moh. Herfiyanto Furmaliyadi, kedua saksi tersebut sama-sama Dusun Bun malang Desa Saronggi Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep (ali f syahbana)