Kediri  

Cik Min, Produsen Miras Oplosan Diobrak Polresta Kediri

Cik Min, Produsen Miras Oplosan Diobrak Polresta Kediri
Kapolresta Kediri dan anggota saat menggelar Press release.

KEDIRI – Penjual jamu racikan sekaligus produsen miras oplosan yang bertempat di Jalan KKO Harun, Kelurahan Dandangan, Rabu (25/4/2018) dini hari, diobrak Satuan Rekrim Polresta Kediri.

Adalah, Minarsih alias Cik min ( 72 ) yang sudah lama menjalankan usahanya.Bahkan, penjual dan produsen miras Oplosan tersebut, usai keluar dari Lapas Kediri 5 bulan lalu, dalam kasus yang sama.

Keterangan Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, jika ratusan botol miras oplosan dimasukan dalam botol minuman mineral dan juga jerigen.

” Yang kami amankan,11 (sebelas) jerigen ukuran 30liter Isi Arak Murni, 6 (enam) jerigen ukuran 30liter isi miras oplosan 4 (empat) nerigen ukuran 5liter isi anggur murni,2 (dua) buah corong air,1 (satu) potong selang air, 23 (dua puluh tiga) isi miras oplosan botol aqua kecil,144 (seratus empat puluh empat) isi miras oplosan botol minuman mineral 84 (delapan puluh empat) isi miras oplosan botol aqua besar,- 1 (satu) buah ember hijau,- 3 (tiga) karung botol bekas minuman mineral ,- 3 (tiga) jerigen isi miras,- 2 (dua) jerigen ukuran 30 liter, 13 (tiga belas) isi anggur murni” ungkap Kapolresta Kediri, Rabu (25/4/2018) siang.

Dalam hal ini, lanjut Kapolresta Kediri, tersangka melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 136 Tentang Pangan. Dan, modus yang dijalankan tersangka, yakni sembari jualan jamu racikan.