Menurut Kapolres, barang bukti dua kendaraan itu diamankan. Sementara yang lain kita tindaklanjuti pengejaran. Mereka itu pelaku lama dan residivis. “Mereka itu spesial motor matic dan kejahatanya dilakukan siang hari dan korbanya Banyuwangi dan luar kota. Mereka mencuri didalam rumah dan diluar rumah,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratista Wijaya mengungkap kasus pencurian HP. Menurutnya, tersangka pencuri HP adalah Dendy Setyono dan Akhmad Maksum. Dia mencuri pada Februari 2018 dan tertangkap pada April 2018. “Bbnya tiga unit HP merk samsung dan merk lainya. Mereka mencuri melalui dashbot. Sekarang mereka (pencuri dan penadah) diamankan di Mapolres,” paparnya. (ari)