Bambang menegaskan bahwa Polri harus mengusut tuntas sindikat uang palsu karena harus ada hukuman berat bagi pihak-pihak yang terlibat demi menimbulkan efek jera.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan AP sebagai tersangka peredaran uang palsu yang diduga berperan sebagai pemodal.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, AP mengaku mengedarkan uang palsu karena terlilit utang.
“AP berharap mendapatkan uang dengan cepat untuk melunasi seluruh utangnya,” katanya.
Daniel mengatakan Polri juga menangkap tiga tersangka lainnya yaitu AK (56), AD (62), dan AM (35), masing-masing memiliki peran yang berbeda, mulai dari mendesain hingga mencetak.(ant/sam)