Sidoarjo – Satreskoba Polresta Sidoarjo kembali menggagalkan upaya penyelundupan ganja dengan modus baru melalui jasa pengiriman kantor pos, sebanyak 14 paket dengan berat total 11,8Kg yang dilakukan oleh tersangka Riski Pratama Putra (27) warga Manukan Surabaya.
Modus Operandi , pelaku mencampur ganja kering siap edar yang dipaking dengan sapu ijuk dan gagangnya. Selanjutnya, paket ganja dari Medan di kirim melalui jasa pengiriman Kantor Pos, lewat jalur udara dengan maskapai penerbangan Lion Air (KNO-SUB) dengan dokumen pengiriman yang penerimanya beralamat di Jl. Manukan Kulon Tandes Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, Dengan melakukan koordinasi dengan pihak kantor pos Juanda, anggota melakukan control delivery (mengikuti pengiriman) ke kantor pos Tandes Surabaya.
“Saat itulah Tersangka yang mengambil paketan tersebut berhasil disergap oleh anggota dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Sidoarjo,”ungkap nya saat rilis di Halaman Mapolresta Sidoarjo.(19/4/2018).
Himawan menambahkan ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan yang sudah dilakukan tanggal 27 Maret lalu dengan barang bukti 8,5 kg. Yang rencananya barang haram ini akan diedarkan ke Bali.
“Kita menduga penyelundupan ganja ini merupakan satu jaringan. Hal ini berdasarkan pendalaman yang dilakukan ada kesamaan dari pengepakan,pengiriman dan maskapai yang digunakan,”jelasnya.
Satreskoba Polresta Sidoarjo memberikan tindakan tegas saat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang meresahkan masyarakat ini
“Kepada pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas karena saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri,”tegas Himawan”.
Setelah itu Polresta Sidoarjo bekerjasama dengan stakeholder yang ada untuk memberikan himbauan kepada jasa pengiriman antar kota agar lebih waspada terhadap jenis paket yang akan dikirim. ini merupakan tindakan pencegahan untuk mencegah peredaran narkoba.
“Saat ini sudah banyak penyelundupan narkoba yang dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman, jadi harus selalu waspada,”pungkas Himawan.
Akibat perbuatannya,Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 111 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman pidana mati. (eka)