Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo resmi menjabat sebagai ketua asosiasi gubernur se-Indonesia. Hal ini seiring dengan dikukuhkannya Pakde Karwo, sapaan akrabnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) masa bhakti 2018-2019 untuk menggantikan Ketum sebelumnya, Dr. H. Syahrul Yasin Limpo.
Pengukuhan sekaligus serah terima jabatan itu dilaksanakan dalam acara Serah Terima Jabatan Ketua Umum APPSI dan Pembukaan Rapat Gabungan Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama ke XVIII Tahun 2018 oleh Menteri Dalam Negeri RI di Hotel JW Mariott Surabaya, Kamis (19/4) malam.
Usai dikukuhkan, Pakde Karwo menegaskan, terdapat empat prioritas utama yang akan dilakukannya sebagai ketua APPSI, yang pertama adalah menyampaikan kepada seluruh lembaga pemeriksa tentang legalitas organisasi APPSI. Legalitas tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 23 Pasal 363 dan 364 Tahun 2014 Tentag Pemerintahan Daerah.
Pasal 363, imbuh Pakde Karwo, mengamanatkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi demi kesejahteraan masyarakat, maka perlu peningkatan kerjasama untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Kemudian pasal 364-nya memerintahkan kepada para gubernur untuk membentuk asosiasi, maka dibentuklah APPSI.
“Jadi jika ada bantuan APPSI dipermasalahkan, itu jelas salah. Karna APPSI bukan Organisasi Tanpa Bentuk atau OTB. APPSI ini legal, sehingga sifat bantuannya sama seperti bantuan pada KONI dan KWARDA Pramuka yang setiap tahun bisa dilakukan” tegasnya.
Kedua, mengoptimalkan fungsi APPSI sebagai jalan menuju kesejahteraan masyarakat melalui tiga upaya, yakni meningkatkan pemberdayaan masyarakat lewat kelembagaan, pelayanan publik, serta mengajak masyarakat secara bersama-sama atau partisipatoris guna menemukan solusi yang terbaik dan tepat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Ketiga, mempertegas konstruksi yuridis terkait posisi gubernur dalam fungsi kewilayahan di mata pemerintah pusat. Pasalnya, posisi tersebut di pemerintah pusat masih belum jelas. “Apakah merujuk pada UU No. 5 Tahun 1974 yakni menjadi penguasa tungal? Atau dirumuskan seperti PP No. 19 Tahun 2010 yang disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 yaitu sebagai koordinator terhadap berbagai struktur yang ada?” ujar Pakde Karwo.
Kejelasan posisi terkait fungsi kewilayahan tersebut, tambah Pakde Karwo, sangat penting. Alasannya, agar kepala daerah, dalam hal ini gubernur, benar-benar bisa aman dan tidak salah langkah, apalagi sampai terjerat masalah ketika melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka melaksanakan program dan pembangunan di wilayahnya.