Direktur Zakat : Target Zakat Tahun ini, Rp 8 triliun

Direktur Zakat : Target Zakat Tahun ini, Rp 8 triliun
Fuad Nasar di sela-sela acara Chief Executive Officer (CEO) Meeting Forum Kebangkitan Zakat Indonesia Tahun 2018 yang diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, di Jakarta, Rabu.

JAKARTA – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag M Fuad Nasar mengatakan, pihaknya menargetkan pendapatan zakat secara nasional tahun ini mencapai Rp 8 triliun.

“Tahun ini, target pendapatan zakat Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) adalah Rp8triliun, dari potensi zakat nasional kita yang mencapai Rp217triliun,” terang Fuad Nasar di sela-sela acara Chief Executive Officer (CEO) Meeting Forum Kebangkitan Zakat Indonesia Tahun 2018 yang diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, di Jakarta, Rabu.

“Kami di Kemenag sebagai regulator melihat, perkembangan perzakatan Indonesia cukup baik. Minat masyarakat terhadap pengelolaan zakat juga cukup tinggi.

Kemenag harus sering bertemu dengan Baznas dan LAZ, sering diskusi, merumuskan langkah bersama untuk menginventarisir masalah yang kita hadapi di perzakatan dan mengoptimalkan upaya untuk menangkap peluang. Karena saat ini, Negara kita berada di era kebangkitan ekonomi syariah,” imbuh Fuad.

Fuad melihat, zakat menjadi salah satu sektor dalam ekonomi syariah, yakni sektor sosial. Bahkan perkembangan zakat melampaui pertumbuhan ekonomi. Hal ini mencerminkan pertumbuhan kelas menengah muslim cukup bagus. Lembaga amil zakat juga semakin berkembang, akses informasi masyarakat terharap pengelolaan zakat juga meningkat.

“Hal ini tidak bisa tidak, harus dibarengi dengan tata kelola yang baik, literasi kemampuan mengelola zakat, akuntabilas, kepatuhan syariah juga harus diperkuat, agar zakat bisa benar-benar bisa menjadi instrumen nyata untuk mengurangi kemiskinan,” tandasnya

Fuad berharap, masing-masing lembaga pengumpul dan pengelola zakat mampu memetakan potensi dan mampu menggali dengan baik potensi tersebut. Pemerintah memberikan prinsip-prinsip secara umum, perundang-undangan dan prinsip syariah. Sedang Lembaga zakat secara otonom melakukan pengumpulan dan pengelolaan zakat. Banyak zakat yang disalurkan dalam bentuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah dan lain sebagainya.

“Pemerintah juga melakukan banyak pillot project, mengadakan program kolaborasi. Seperti yang dilaunching Bapak Menteri Agama pada 1 Februari lalu di Lombok, yakni Kampung Zakat. Kampung binaan itu dikerjakan secara kolaborasi antarlembaga pengelola zakat,” katanya.