Dishub dan Kabupaten Sidoarjo Darurat Narkoba, 11 Tersangka Diamankan Polresta Sidoarjo

Kasus Narkobaa di wilayah hukum Sidoarjo terus naik. Ini memaksa aparat penegah hukum harus rajun melakukan operasi.

Dishub dan Kabupaten Sidoarjo Darurat Narkoba, 11 Tersangka Diamankan Polresta Sidoarjo
Dishub dan Kabupaten Sidoarjo Darurat Narkoba, 11 Tersangka Diamankan Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO – Dalam sepekan terhitung dari tanggal 8-15 April 2018 Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 11 tersangka dari 10 kasus. Dengan barang bukti ganja 1,88 gr, Sabu 17,79 gr, HP 9 buah serta uang tunai 410.000.

Akan tetapi dalam penangkapan tersebut ada hal yang memilukan karena dari total 11 tersangka ada 2 oknum PNS lingkup Kabupaten Sidoarjo yang di amankan Satreskoba Polresta Sidoarjo, yang satu oknum PNS aktif dan yang satunya pensiunan PNS, mereka berdua sama-sama dari Dinas Perhubungan Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya telah melakukan 10 ungkap kasus Narkoba di beberapa wilayah diantaranya Gedangan 2 kasus, Sidoarjo 2 kasus, Tanggulangin 2 kasus, Buduran 2 kasus, Jabon 1 kasus dan Pasuruan 1 kasus.

“Tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak 11 orang dalam kurun waktu seminggu ini,”ungkap Kapolresta Sidoarjo saat melakukan rilis di halaman Mapolresta Sidoarjo,Senin (16/4/2018).

Himawan menjelaskan pihaknya mengaku sangat prihatin karena dari 11 tersangka yang ditangkap, diketahui ada satu tersangka yang berprofesi sebagai PNS aktif dari dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dan satu tersangka lagi merupakan pensiunan PNS.

Dua pelaku pelaku tersebut yakni DHN (37) dari Magersari Sidoarjo masih aktif sebagai staf di Dishub Kab. Sidoarjo dan DS (62) warga Tanggulangin, sudah pensiun dari dinas yang sama. Keduanya ditangkap jadi satu TKP dan barang bukti yang diamankan dari keduanya 0,56 gram.

“Kami akan melakukan pengembangan tentang asal muasal barang haram yang dikonsumsi oleh kedua pelaku ini ,” katanya.

Masih Kata Himawan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan dinas-dinas untuk melakukan penyuluhan agar nantinya tidak semakin banyak pemakai narkoba dari kalangan abdi negara ini.

“Kita tetap akan mengedepankan pencegahan baru kita lakukan penindakan,”tegasnya.

Kepada para tersangka atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eka/med)