“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masarakat, bahwa terlapor akan bertransaksi sabu serta mengkonsumsi dirumahnya. Atas laporan tersebut maka petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor,” Sabtu,14/4/2018.
kata mukit, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan seperangkat alat bisapnya, pada ruang tamu terlapor.
Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan oleh polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Ungkapnya.
Andapun barang bukti yang disita oleh polisi berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,30 gram, 0,19 gram (berat keseluruhan ± 0,49 gram). 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu dan Seperangkat alat hisap
Atas perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan acama hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah (fidz).