Wapres Yusuf Kalla Tanggapi Soal Putusan Praperadilan Century Aneh

Wapres Yusuf Kalla Tanggapi Soal Putusan Praperadilan Century Aneh
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Setwapres)

“Ya tentu semua harus menghormati hukum, tapi hukum harus jelas juga kenapa bisa terjadi keputusan demikian,” katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 910/4) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk memerintahkan KPK melanjutkan penanganan kasus korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pengadilan juga memerintahkan KPK menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka baru berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (sam)