KPID Minta TV dan Radio Patuhi Aturan Tayangkan Iklan Kampanye

KPID Minta TV dan Radio Patuhi Aturan Tayangkan Iklan Kampanye
Suasana Rapat KPID

BANYUWANGI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta lembaga penyiaran baik itu televisi maupun radio untuk mematuhi aturan penayangan iklan kampanye. Masa penayangan iklan kampanye sesuai tahapan Pilkada serentak 2018 baru bergulir 10-23 Juni 2018.

Imbauan ini dilayangkan oleh salah satu Komisioner KPID Jatim, Nur Elya Anggraini, Rabu (11/4/2018), menyusul adanya aduan dari masyarakat Banyuwangi terkait salah satu televisi saluran kabel yang memutar lagu salah satu paslon Pilgub Jatim 2018. Atas kejadian itu pihak KPID Jatim telah melakukan penelusuran terkait lembaga penyiaran yang menayangkannya.

“Lembaga penyiaran yang bersangkutan sudah legal sehingga dalam waktu dekat akan kami panggil untuk dimintai penjelasan,” tegasnya tanpa menyebut nama televisi saluran kabel itu.

Terkait konten, tambah wanita yang akrab disapa Elly, sudah ada aturannya. Baik merujuk Undang – Undang Penyiaran dan Undang – Undang Tehnis Kepemiluan iklan kampanye di media penyiaran dibiayai oleh negara melalui KPU. Dan waktu pemuatannya sudah diatur mulai H-14 sebelum masa tenang atau pada 10-23 Juni 2018.

“Karena itu, kami perlu klarifikasi. Apakah itu pelanggaran atau tidak. Jika nanti melanggar apa sanksinya harus melalui rapat pleno seluruh komisioner KPID,” urainya.
Peraturan KPU Nomer 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilgub dan bupati serta walikota dalam pasal 34 ayat 1 tegas diuraikan bahwa penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang. Mengenai sanksi dalam aturan KPU itu tidak disebut secara tegas.

Di Banyuwangi ada salah satu televisi yang menayangkan lagu milik salah satu paslon. Dalam video klipnya memuat logo dan foto paslon tertentu. Lagu itu, Rabu (11/4/2018), sekitar pukul 07.00 WIB diputar secara berulang. Masalah ini sedang ditangani KPID Jatim. (ari)