Sumenep – Bupati Sumenep A. Busyro Karim melantik Sahari S.E. sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Senin, 09/04/2018 dilingkungan Pemkab Aula Arya Wiraraja, sekitar pukul 1.30 Wib.
Bupati Sumenep A. Busyro Karim ketika memberikan Sambutan menyampaikan selamat atas terpilihnya saudara Sahari S.E. yang menjadi Kepala Desa PAW Desa Poteran semoga beliau bisa menjalankan Amanah yang telah menjadi tanggung jawabnya saat ini.
“Pengambilan sumpah jabatan hari ini bukan hanya sremonial saja tetapi bertujuan agar kepala desa terpilih bisa menjalankan amanah sebaik-baiknya” katanya saat memberikan sambutan.
Bosyro Karim melanjutkan, agar kepala desa terpilih bisa mentaati dan berpegang teguh terhadap aturan yang di atur dalam UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (1). Didalamnya disebutkan empat tugas utama pemerintah desa diantaranya yaitu menyelenggarakan Pembangunan Desa, Melaksanakan Pembinaan Masyarakat, Memberdayakan Masyarakat Desa, Menyelenggarakan pemerintahan desa
“Semangat UU Desa menempatkan kepala desa bukanlah kepanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat yang di haruskan bisa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat” kata orang nomer satu di lingkungan pemkab sumenep.
Busyro Karim berpesan diakhir sambutannya agar Kepala Desa terpilih menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat pasalnya kepala desa bukan milik keluarga, pendukung atau golongan apapun, oleh sebab itu kepala desa harus bisa berdiri diatas semua kepentingan, yakni kepentingan masyarakat.
Kata Bupati Sumenep, kepala desa harus rajin turun kelapangan, untuk memastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran.
“Kareana hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa” tuturnya (fidz).