Kediri  

Sidang Jembatan Brawijaya, Terdakwa Sebut Kalangan DPRD Nikmati Aliran Dana

Sidang Jembatan Brawijaya, Terdakwa Sebut Kalangan DPRD Nikmati Aliran Dana
Jembatan Brawijaya yang masih mangkrak dan kasusnya terus bergulir ke Meja Hijau

Mengacu hal itu, kata Dia, belum adanya penepatan tersangka baru. Melainkan, menunggu proses persidangan agenda selanjutnya.

Lalu, ketika disinggung kalangan DPRD yang menerima aliran dana apakah masih menjabat saat ini ? Rasyid juga enggan berkomentar.

” Pastinya, kita tunggu saja hasil dan fakta dari hasil persidangan akan adanya penambahan tersangka baru ” pungkasnya.

Sekedar diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri, yakni mantan Kadis PUPR Kasenan, Kabid Permukiman DPUPR Wijanto, serta Nur Iman Satryo Widodo, pejabat pembuat komitmen (PPK)

Diduga, tiga tersangka tersebut melakukan korupsi mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri 2010-2013 yang didanai APBD Rp 66 miliar. Modus operandinya, tersangka tidak membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS), hingga negara dirugikan berkisar Rp 14 miliar. (bud)