KINAS, lanjut Airlangga, akan memiliki sejumlah fungsi baik berupa wadah koordinasi harmonasisasi regulasi maupun perumusan berbagai insentif fiskal bagi pelaku industri.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Airlangga menyebut pembentukan KINAS dipersiapkan guna menyongsong era digital.
“Jadi, memang dibutuhkan koordinasi, baik itu terkait dengan harmonisasi regulasi, insentif-insentif fiskal, dan juga infrastruktur telekomunikasi,” kata Airlangga
Komite itu diperlukan untuk memperkuat kerja sama dan memfasilitasi penyelarasan di antara kementerian dan lembaga terkait dengan para pelaku industri dalam negeri agar Indonesia mampu kompetitif memasuki era digital.
Menperin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dimungkinkan untuk membentuk komite tersebut yang akan dipimpin langsung oleh Presiden dan dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Nanti rencananya dibuatkan Perpres, sama seperti inisiasi kami mengenai TKDN, yang juga dibentuk tim untuk evaluasi,” ujarnya, terkait Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dalam pelaksanannya, Kementerian Perindustrian telah merancang Making Indonesia 4.0 sebagai sebuah peta jalan (roadmap) yang terintegrasi guna menerapkan sejumlah strategi Indonesia dalam menghadapi Industry 4.0.
“Pengembangan roadmap ini, kita tidak tergantung hanya satu kementerian, tetapi berbagai kementerian harus bersinergi,” kata Airlangga.(sam)