Soal Komisaris BUMD Sumenep, Kewenangan Ditangan Bupati

Soal Komisaris BUMD Sumenep, Kewenangan Ditangan Bupati

Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang menemui mahasiswa Hosaini Adzim menyatakan, kerja DPRD dibatasi oleh undang-undang yang ada.

“Undang-undanganya, DPRD hanya punya hak untuk merekomendasi,” tutur Hosaini pada awak media.

DPRD tidak punya hak untuk memberhentikan secara sepihak. Sebab hak preogratif sepenuhnya ada pada Bupati Sumenep.

Sebelumnya, penunjukan Nurfitriana sebagai komisaris BPRS menjadi polemik sejumlah kalangan. Statusnya sebagai istri bupati, diduga akan mempermudah praktik nepotisme di BUMD yang bergerak di bidang perbankan tersebut (fidz).