Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan

Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun yang meringankan, terdakwa Novanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Pada perkara ini, sebagaimana dilangsir viva.co.id, Novanto didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta, dengan rincian melalui Made Oka sebesar US$3,8 juta dan lewat Irvanto sejumlah US$3,5 juta.

Selain uang, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu juga mendapat jam tangan merek Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem.(min)